Minggu, 05 Juni 2011

Langgar UU Transfer Dana, Pidana Menanti!

Pergerakan dana lintas batas untuk saat ini telah menjadi kebutuhan yang mutlak bagi masyarakat. Tetapi dalam pergerakan lintas dana ini sangat rawan akan kejahatan. Oleh karena itu saat ini perlunya perlindungan kepastian hukum dalam transfer dana ini yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011.

"Dengan adanya UU No 3 Tahun 2011 ini berdampak luas terhadap pelaku ekonomi, UU Nomor 3 tahun 2011 ini menangkal kejahatan kerah putih, money laundry, korupsi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia," ungkap anggota komisi XI Kemal Stamboel dalam acara Seminar "Upaya Pencegahan Pencucian Uang Melalui Implementasi UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana" di Jakarta, Senin (6/6/2011)

Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2011 dijelaskannya akan diatur tentang tata cara pengiriman dan tidak bisanya pengiriman dana secara bebas lagi, dan jika terbukti ada pelanggaran terhadap UU tersebut, maka akan diancam hukum pidana.

baca selengkapnya ..... Langgar UU Transfer Dana, Pidana Menanti!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar