Akhirnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/25/2011, tanggal 9 Desember 2011, mengenai Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan ke Pihak Lain.
Sarinya, bank nasional tidak boleh menyerahkan kegiatan inti kepada pihak lain misalnya teller, customer service, analis kredit, account officer, dan penagihan untuk kegiatan kredit.
Bagaimana bank nasional menyikapinya? Tegasnya, bank nasional hanya dapat melakukan alih daya (outsourcing) untuk pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha bank (Pasal 4).
selengkapnya .....Menyoroti Peraturan Alih Daya Bank Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar